Ini Pasal Kontroversi RUU TNI yang Telah Disahkan

69
Rapat paripurna DPR

Aartreya –  Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI resmi disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang di kompleks parlemen, Jakarta pada Kamis, (20/3/2025).

Melansir narasitv, pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sementara dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Daftar Pasal Kontroversi RUU TNI

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan yang dinilai dapat melegitimasi kembali dwifungsi militer usai Orde Baru. Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun. Berikut daftar pasalnya

Pasal 3

Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan

Pasal 7

Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas, yaitu mengatasi gerakan separatis bersenjata;

  1. mengatasi pemberontakan bersenjata;
  2. mengatasi aksi terorisme;
  3. mengamankan wilayah perbatasan;
  4. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  5. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  6. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  7. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  8. membantu tugas pemerintahan di daerah;
  9. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
  10. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  11. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  12. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
  13. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
  14. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
  15. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47

Pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamana
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  14. Mahkamah Agung

Jabatan tersebut bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Pasal 53

Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

  1. bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
  2. perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
  3. perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
  4. perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
  5. perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (sumber : narasitv)

SHARE

KOMENTAR