Aartreya - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar rata-rata sebesar Rp93.410.286. Hal ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Komisi VIII DPR RI.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," ungkap Menag Yaqut, dilansir dari viva.co.id, Senin (27/11/2023).
Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.
"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," tuturnya.
Yaqut mengatakan, pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menekankan Kementerian Agama (Kemenag) agar menindaklanjuti secara serius kuota tambahan jamaah haji tahun 2024. Pasalnya, berdasarkan laporan yang diterima, kuota tambahan tersebut belum disinkronisasikan ke dalam aplikasi e-Hajj.
Sebab itu, ia mengingatkan Kemenag untuk segera menindaklanjuti penambahan kuota tersebut di dalam data e-Hajj. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Panja BPIH Komisi VIII DPR dengan Dirjen PHU, Kaban BPKH, dan Dirut Garuda di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) lalu.
Menurutnya, jika data tersebut tidak segera diperbaharui, maka dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap perhitungan biaya haji 2024.
“Harusnya (penambahan kuota) segera direspon oleh Kementerian Agama menjadi kuota yang sifatnya keputusan. Dalam UU Haji itu harus diputuskan, apakah (penambahan kuota) itu masuk menjadi komposisi kuota haji reguler atau khusus, Nah, kuota itu harus dimasukan ke dalam e-Hajj,” ucap politisi wanita yang diketahui Caleg DPR RI PDI Perjuangan nomor urut 1, asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor – Kabupaten Cianjur.
Sebagaimana yang diketahui, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 orang. Rencananya, kuota tambahan tersebut akan dialokasikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 setara dengan 92 persen dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 setara dengan 8 persen.
Walaupun begitu, hingga kini, Namun hingga saat ini, tambahan kuota tersebut belum muncul di e-Hajj. Kuota baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam sistem e-Hajj. Sistem itu merupakan sebuah aplikasi yang diluncurkan oleh Kemenag di dalamnya terdapat sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik berisi kuota jemaah haji reguler, haji khusus, dan kuota petugas. Kuota tersebut secara berkala akan diperbaharui agar bisa diakses dan dipantau secara transparan oleh publik.
“Walaupun ini persoalan teknis ya, tapi kita butuh surat keputusan dari kementrian agama, at least menjadi dasar penetapan kuota yang sebelum kalau secara teknis akan masuk e-Hajj,” tandas politisi Fraksi PDI-Perjuangan.
(3. Eko Okta Ariyanto)