10 Tahun Mengawal RUU Menjadi UU TPKS, Anggota DPR Diah Pitaloka Merasa Plong

495
Diah Pitaloka

JAKARTA – Adalah anggota DPR RI, Diah Pitaloka yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota DPR di Komisi VIII yang ikut mengawal dan memperjuangkan terbidaninya  UU Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Politisi yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengaku plong setelah paying hukumini kini menjadi undang-undang. Sebab, menurut anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kota Bogor – Cianjur ini, legislatif bersama eksekutif memerlukan waktu panjang, selama 10 tahun, membahas aturan tersebut hingga akhirnya disahkan.  

"Jadi, kami merasa terharu juga undang-undang ini kemudian bisa disahkan," kata Diah dalam diskusi yang diselenggarakan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/4/2022).

Kata Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini, pengesahan UU TPKS ini tidak lepas dari upaya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa membahas kekerasan seksual bukan hal memalukan atau aib.

"Ini menurut saya luar biasa. Jadi, UU ini memang bukan sebuah hadiah, ini bagian dari perjuangan," ujar Diah.

Legislator Daerah Pemilihan III Jawa Barat itu menyebut bakal ada perubahan kultur setelah UU TPKS disahkan.

UU TPKS, sebutnya, akan membangun kesadaran publik untuk berani melaporkan apabila menjadi korban kekerasan seksual. Karena, kini korban dijamin oleh UU.

"Keterbukaan dalam melaporkan misalnya tindak kekerasan seksual, ini juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, lalu pendekatan hukum yang juga berbeda," kata Diah.

Dia berharap, dengan lahirnya UU TPKS diharapkan meningkatkan pelayanan pemerintah dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Terlebih, dalam UU TPKS nantinya diatur bidang khusus di Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus pelecehan seksual.

"Ini juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, lalu pendekatan hukum yang juga berbeda," tutur Diah.

Diah Pitaloka menilai, lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menghadirkan instrumen hukum bagi korban kekerasan seksual. Mereka yang merasa menjadi korbannya, akan lebih berani mengungkapnya ke publik.  UU TPKS, kata dia, bakal memberikan perlindungan bagi setiap korban kekerasan seksual.

"Tadinya masalah seksualitas itu dianggap masalah yang memalukan, masalah yang aib, sehingga orang kalau membicarakan persoalan kekerasan seksual, itu sekarang diserahkanlah itu masalah pribadi-pribadi, masalah keluarganya, sementara kalau dibawa ke aparat penegak hukum juga kadang secara kesadaran mereka juga kadang enggak semua paham," tuntas Diah. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR