Reses, Anggota Dewan Siti Maesaroh Tampung Ragam Aspirasi Warga

733
Reses anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh

KOTA BOGOR – Anggota Komisi II, DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh kembali menggelar jaring aspirasi pada masa reses yang dihelat di Sekretariat PAC Bogor Selatan, PDI Perjuangan Kota Bogor, Jalan Raya Cipaku, pada Rabu (8/9/2021). Dihadiri perwakilan ranting atau kelurahan se Kecamatan Bogor, Selatan serta PAC Bogsel, dan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, Siti Maesaroh sampaikan capaian kinerja serta menghimpun masukan aspirasi warga.

“DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah dan mengemban tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagaimana Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD,” kata Politisi PDI Perjuangan Kota Bogor ini.  

Fungsi legislasi sebutnya dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.

“Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD. Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan,” tuturnya.

Terkait masa reses adalah masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung atau di luar kantor.

“Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau dapil untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Dan itu dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” lanjut anggota Komisi II DPRD Kota Bogor ini.

Pada kesempatan itu, beberapa perwakilan warga menyampaikan usulan terkait pembangunan di wilayahnya. Maesaroh pun mencatatnya dan mengatakan akan mengawal aspirasi warga.

“Melalui momen reses ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Masyarakat, mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,” tuntas Maesaroh.  

Sebagai informasi, selain beberapa perwakilan ranting atau kelurahan de Kecamatan Bogor Selatan, hadir dalam jarring pendapat tersebut jajaran PAC Bogsel PDI Perjuangan Kota Bogor yakni Bambang Setiadjati, Bona, Pratiwi, Zuhrotusadiah, Edy, Heri, hingga Ranta. Serta Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor Eko Octa dan Vayireh Sitohang. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR