Waduh Bujubuneng!, Sirekap akan Kembali Digunakan KPU untuk Pilkada Sirentak 2024

152
Ilustrasi

Aartreya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pilkada serentak 2024. Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik. Ia menuturkan KPU akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Kami akan menggunakan Sirekap. Ya, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan tersebut, itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024," ujar Idham di kantor KPU, Jakarta, dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (23/4/2024).

Idham mengatakan keterbukaan merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Sirekap merupakan salah satu alat untuk mengaktualisasikan prinsip itu dengan mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, ia belum menjelaskan perbaikan yang akan dilakukan pada Sirekap. Saat ditanya soal tindak lanjut pertimbangan hukum MK terkait Sirekap, Idham mengatakan salah satu prinsip pemilu atau pilkada adalah profesional.

Pendapat Idham, ciri-ciri profesional yaitu selalu berinovasi dan selalu melakukan tindakan yang lebih baik. Maka, hal itu harus dilakukan KPU.

Selain itu, Idham juga menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan Sirekap dikelola lembaga selain penyelenggara pemilu.

"Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental, yaitu berkaitan dengan kemandirian lembaga pemilu. Nah, berkenaan dalam hal tersebut, tentunya ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU," ucap dia.

Ia pun mengatakan saat ini KPU masih fokus pada finalisasi pengembangan dua sistem informasi, yakni Sidalih (Sistem Pendaftaran Pemilih) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Saat pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2024, MK memberikan masukan untuk perbaikan Sirekap dalam penyelenggaraan pemilu di kemudian hari.

MK meminta Sirekap sebagai alat bantu hitung terus dikembangkan, sehingga tidak menimbulkan keraguan pada data yang dipublikasikan. MK juga mengatakan Sirepak perlu diaudit lembaga kompeten dan mandiri sebelum digunakan.

Adapun saat penyelenggaraan Pilpres 2024, Sirekap jadi sorotan karena sempat bermasalah. Data yang ditampilkan banyak berbeda dengan data pada formulir C.Hasil di TPS.

Selain itu, jelang akhir penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU justru menghilangkan diagram data suara. Alasannya, demi menghindari kontroversi publik.

Sebelumnya, mengutip yang diwartakan mediaindonesia.com, pada Sabtu (17/2/2024), peneliti senior bidang politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro mengatakan, di tengah kemajuan digitalisasi seperti saat ini, kesalahan-kesalahan pada Sirekap seharusnya tidak terjadi. Ia menjelaskan, Situng untuk Pemilu 2019 sampai harus berhenti di tengah jalan karena mengalami kendala.

"Enggak jelas finalnya kayak apa. Pengalaman Situng cukuplah. Jangan diulangi lagi periode sekarang. Itu ironi di tengah kita memasuki era new normal, digital, kita masih backward," ujarnya kepada Media Indonesia.

Bagi Siti, KPU dengan segala otoritasnya perlu merangkul ahli siber Tanah Air untuk membenahi Sirekap. Apalagi, ia menilai Indonesia tidak kekurangan pakar di bidang teknologi informasi.

Evaluasi Pemilu 2019 yang dilakukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat banyak banyak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak mendapatkan bimbingan teknis secara optimal dalam penggunaan Situng untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara ke Situng KPU. Hal itu menyebabkan lambatnya publikasi informasi hasil penghitungan suara yang amat ditunggu publik. Malahan, hasil rekapitulasi penghitungan secara manual lebih dulu selesai ketimbang Situng.

Menurut Siti, pengelolaan Sirekap yang digunakan untuk Pemilu 2024 harus dilakukan secara profesional guna menghindari ketidakpercayaan publik. Sebab, perbedaan hasil penghitungan suara antara formulir C.HASIL plano di TPS dan Sirekap akan membuat kegegeran tersendiri di masyarakat.

"Sirekap ini akan jadi pintu masuk apakah pemilu kita bisa dipercaya dan berkualitas, atau sebaliknya? Namanya juga pintu masuk, harus betul-betul diberikan pembenahan dan pengelolaan yang sangat akurat," tandas Siti.

 

Sumber : cnnindonesia.com/ mediaindonesia.com

Editor : Eko Okta   

SHARE

KOMENTAR