Aartreya – Sebanyak 762 orang dari 17 partai politik resmi ditetapkan KPU Kota Bogor sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk berkontestasi dalam pemilu Legislatif, pada Sabtu (4/11/2023). Data 762 DCT tersebut diketahui tidak mengalami perubahan sebelumnya dengan jumlah DCS yang juga sebanyak 762.
Pengumuman DCT anggota DPRD Kota Bogor oleh KPU Kota Bogor merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, sebelumnya KPU Kota Bogor telah menetapkan DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 800.181 orang dengan jumlah TPS di Kota Bogor seluruhnya 2.913 tempat, yang tersebar di 6 kecamatan dan 68 kelurahan.
Kota Bogor terdapat 5 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan jumlah 50 kursi untuk DPRD yakni:
- Dapil Kota Bogor 1 terdiri dari kecamatan Bogor tengah dan Bogor timur dengan alokasi 10 kursi.
- Dapil Kota Bogor 2 yaitu kecamatan Bogor selatan dengan alokasi 10 kursi.
- Dapil Kota Bogor 3 yaitu Kecamatan Bogor Barat dengan alokasi 11 kursi.
- Dapil kota Bogor 4 yaitu kecamatan Tanah Sareal dengan alokasi 10 kursi.
- Dapil Kota Bogor 5 yaitu kecamatan Bogor Utara dengan alokasi 9 kursi.
Berikut link website Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota/Kab, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI :
DPRD Kab/Kota
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd
DPRD Provinsi
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprprov
DPR RI
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr
DPD RI
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd
(3, Eko Okta Ariyanto)