Diduga Lakukan Kejahatan Konstitusional, Agus Surachman Minta MKMK Pecat Ipar Jokowi Ketua MK

129
Dr Agus Surachman, SH

Aartreya - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ipar Presiden Jokowi yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman digelar dalam persidangan secara daring oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (31/10/2023).

MKMK menyatakan bakal memutus dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023. Hal ini dilakukan supaya putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.

Akademisi Dr Agus Surachman menyebut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden beraroma politik mega skandal Mahkamah Keluarga. Melalui video singkat yang diterima redaksi, Agus Surcahman mendesak MKMK menjatuhkan hukuman berat berupa pemecatan.kepada ketua MK Anwar Usman.

"Kami berharap putusan MKMK bisa menyelamatkan MK dengan mengeluarkan saudara Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi," ujar  Agus Surachman.

Menurutnya, Ketua MK Anwar Usman semestinya mundur dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 karena berkaitan langsung dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. Agus mengendus ada scenario besar yang terencana untuk memuluskan anak Presiden Jokowi melalui putusan MK.

Dan, akhirnya melalui putusan MK Gibran melenggang sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Gibran sendiri merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, lantas putusan itu sarat akan konflik kepentingan,” lanjut pria yang juga dosen pasca sarjana di salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor.

"Bagi kami sosok seperti Anwar Usman tidak lagi layak menjadi Hakim Konstitusi apalagi Ketua MK. Salah satu syarat hakim konstitusi adalah negarawan yang mana ia harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai-nilai etik, berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK," tegas Agus Surachman.":

Agus Surachman juga . pun membantah argumentasi yang pernah disampaikan Anwar bahwa pengujian UU di MK adalah pengujian yang abstrak. Sehingga tidak terkait dengan individu tertentu.kata Agus,

"Bila dicermati permohonan atau gugatan syarat capres cawapres yang kemudian dikabulkan itu secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," tentasnya.

Seperti diketahui, saat ini tiga bakal pasangan capres-cawapres sudah yanh terdaftar di KPU yakni Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo–Mahfud MD, serta Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Ketiga bakal pasangan capres-cawapres itu juga sudah menjalani tes kesehatan.  Adapun pasangan Prabowo–Gibran mendaftar terakhir ke KPU lantaran menunggu putusan MK terkait dengan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. 

Putusan MK terhadap perkara No.90/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa batas usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak ditambahkan dengan sedang atau pernah mengemban jabatan melalui pemilihan umum atau kepala daerah.

Putusan itu membuka kesempatan Gibran menuju tiket cawapres pendamping Prabowo.  Atas putusan MK dimaksud, maka sejumlah pihak membuat laporan kepada MKMK. Oleh sebab itu, MKMK yang terdiri dari tiga orang anggota itu memutuskan untuk bergerak cepat dalam memutuskan perkara laporan itu sehingga tidak memicu kemarahan publik. 

"Sebelum tanggal 8, pertama untuk memastikan jangan nanti orang mengira 'Oh ini sengaja diperlambat'. Itu jawabannya maka kita putuskan dipercepat. Yang kedua, kita juga sedang menghadapi emosi publik luas sekali. Ini butuh segera kepastian menuju Pemilu 2024," ujarnya. 

Seperti diketahui, MKMK dibentuk dengan dasar Surat Keputusan (SK) No.10/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi. Sementara itu, Jimly mewakili unsur masyarakat dan Bintan mewakili akademisi di bidang hukum. Waktu kerja MKMK sesuai dengan SK yang ditetapkan yakni selama satu bulan. (Nesto)  

SHARE

KOMENTAR