Aartreya - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap gangguan selama bulan ramadan 1446 H/2025 M.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim tersebut, menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Surat tersebut juga tertuang larangan kegiatan usaha hiburan malam, karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau sejenisnya selama bulan suci ramadan. Selain itu, untuk rumah makan, warung makan, atau usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan ramadan, dengan menutup area makan menggunakan tirai.
Selanjutnya, terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam takbiran.
Demikian juga kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor, dilarang. Demikian keterangan Dedie Rachim dalam surat edaran tersebut, dikutip Sabtu (1/3/2025).
Terkait kegiatan bazar ramadan di Kota Bogor, juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. (Nesto)