Sidang Perdana Hasto Kristiyanto, Puluhan Orang Kenakan Kaos Hitam Bertuliskan Tahanan Politik

74
Mengenakan kaos #HastoTahananPolitik puluhan orang hadiri sidang perdana Hasto Kristiyanto di PN Jakpus

Aartreya –  Mengenakan kaos hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik, puluhan orag memenuhi ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para pendukung Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turut hadir dan mengawal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya di dalam ruang sidang, para pendukung Sekjen PDI Perjuangan juga memadati area lobby pengadilan menyaksikan sidang melalui layar pengadilan yang dimulai pukul 09.15 WIB.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengatakan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto adalah sebuah upaya penuntutan yang dipaksakan. Ia juga berujar, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati mengimbau agar seluruh kader banteng untuk tetap satu barisan dan tegak lurus untuk membela Hasto yang mulai diadili di kasus Harun Masiku.

"Arahannya bahwa kita akan solid dan kompak karena kami belum pernah membela kader manapun yang terlibat dalam masalah korupsi," kata Deddy di PN Tipikor, melansir cnnindonesia, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Ia mendasarkan tudingan tersebut berasal dari sejumlah informasi dan peristiwa yang dihadapi PDIP. Namun, Deddy tak merinci informasi dan peristiwa yang dimaksud.

"Tetapi kasus Hasto ini dari telaah kami dari berbagai informasi dan berbagai kejadian yang kami alami, murni adalah sebuah penuntutan yang dipaksakan," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan cara KPK menyusun fakta dalam dakwaan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sebab, fakta yang dibeberkan dalam dakwaan yakni hasil penyidikan lima tahun lalu.

"Yang pertama, fakta yang dianggap ada itu berasal dari penyidikan tahun 2020. Fakta yang kedua, adalah hasil pemeriksaan terakhir ini termasuk di antaranya adalah penyidikan tahun 2024,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di PN Tipikor, dinukil dari metrotv.

Maqdir mengaku bingung dengan cara KPK merunut perkaranya. Lembaga Antirasuah diibaratkan dengan kartun Doraemon yang memiliki kantong ajaib untuk menyimpan fakta.

"Saya ingat dulu (waktu) anak-anak masih menonton Doraemon. Sepertinya ada kantong ajaib yang mereka gunakan untuk menyimpan bukti-bukti ini," ujar Maqdir.

Maqdir juga mengaku bingung dengan jarak waktu penetapan tersangka terhadap Hasto dengan awal mula aksus yang diusutnya. Sebab, pengumuman dari KPK terlalu mepet dengan pemecatan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dari PDI Perjuangan.

"Pada tanggal 16 Desember diumumkan pemberhentian atau pemecatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka. Dan yang ketiga adalah Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara yang dinyatakan diberhentikan atau dipecat dari PDIP," ucap Maqdir.

Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana atas kasus suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Usai sidang yang beragendakan dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto pun disambut ratusan pendukungnya di depan Gedung Pengadilan Tipikor. Para pendukung Hasto Kristiyanto itu kemudian memekikan kata Merdeka sebelum politisi PDI Perjuangan tersebut masuk ke mobil tahanan.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Hasto pun kemudian memekikan kata Merdeka sambil mengepalkan tangan. Sebagai informasi saat hendak menghadapi persidangan Hasto Kristiyanto menyatakan sikapnya.

"Apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya, jadi saya adalah tahanan politik," ujar Hasto, mengutip wartakota.

Hasto menganggap apa yang terjadi padanya merupakan bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar.

"Ini semua terjadi akibat abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," ujarnya.

Hasto mengaku sudah membaca surat dakwaan dengan cermat dan menilai semuanya merupakan produk daur ulang.

"Semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," sebutnya.

Menurutnya, ada manipulasi fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kasusnya.

"Setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," kata Hasto.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dari berbagai sumber/Nesto)

SHARE

KOMENTAR