DPR Sorot Dugaan Pelecehan Seksual, Sekolah SPI Taati Proses Hukum

787
Ilustrasi pendidikan (wawasanpengajaran.blogspot.com/)

Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI M Hasanuddin Wahid memberikan perhatian khusus atas kasus dugaan pelecehan seksual di Sekolah SPI Kota Batu, Jawa Timur.

Kasus itu kini ditangani Polda Jatim atas laporan Komnas Perlindungan Anak pada Sabtu (29/5/2021) lalu. Yang menjadi sorotan publik bahwa sekolah ini adalah sekolah favorit dengan pendidikan terbaik serta merupakan sekolah terakreditasi A.

Para siswanya yang sudah diorientasikan dalam pengembangan entrepreneurship merupakan anak-anak berprestasi meskipun mereka dari anak-anak kurang mampu.

Hasanuddin memandang kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak tidak boleh ada judgement maupun punishment atau menjustifikasi sebelum ada kejelasan secara hukum.

"Jika pelecehan itu benar-benar terjadi, sungguh ironi di dunia pendidikan kita. Saya tegaskan perbuatan itu telah mengabaikan values yang dijadikan acuan dalam membentuk karakter berkeadaban," tegas Cak Udin sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis, Senin (31/5/2021).

Pria yang juga Sekjen DPP PKB itu menekankan, pendidikan seyogyanya tidak hanya soal transfer of knowledge, tapi juga penanaman terhadap nilai-nilai baik agama maupun sosial kemasyarakatan.

Cak Udin berharap pihak kepolisian mampu menelusuri kebenaran atas laporan Komnas Perlindungan Anak dan dengan tegas dituntaskan secara hukum.

Secara pribadi, Cak Udin merasa kecewa sebab Kota Batu merupakan tanah kelahirannya. Dimana, kota ini dikenal dengan kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai religius.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual di Sekolah SPI Kota Batu menjadi bahan evaluasi bersama agar pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran berlangsung dengan baik dan kondusif.

Ia juga berharap agar dinas terkait yakni Dinas Pendidikan Jawa Timur dan lembaga terkait turut terlibat secara aktif dan intensif dalam memberikan pengawasan terhadap sekolah, terutama yang berupa boarding school agar tidak ada lagi segala macam bentuk pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap peserta didik.

Secara terpisah, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berisial JE menyatakan, akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, terkait laporan Komnas Perlindungan Anak.

"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh, maka kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," kata Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy seperti ditulis Antara, Senin (31/5/2021).

JE merupakan pemilik SMA SPI Kota Batu yang dilaporkan oleh Komnas PA kepada Polda Jawa Timur karena diduga melakukan kekerasan seksual, fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa yang ada di sekolah tersebut.

Recky menambahkan upaya hukum untuk melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait adanya dugaan tindak pidana, merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Dengan adanya pengaduan atau pelaporan tersebut, lanjut Recky, maka harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [AA-02] 

SHARE

KOMENTAR