Aartreya - Bawaslu Kota Bogor menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan warga terkait adanya dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan dua paslon peserta pilkada.
“Bawaslu Kota Bogor sudah menerima laporannya. Dan, ditindaklanjuti. Akan dilakukan kajian awal, untuk mengetahui ada atau tidaknya atau memenuhi atau tidaknya unsur pidananya,” kata Komisioner Bawaslu Kota Bogor Anto Siburian kepada Aartreya, pada Jumat (15/11/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor ini melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu, yang ditangani tiga lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu).
“Akan segera dilakukan koordinasi dengan Gakkumdu terkait jika ada dugaan tindak pidana, terkait pasal berapa yang diduga dilanggar. Dan, Gakumdu wajib hadir,” ucap Anto Siburian.
Sebelumnya, salah seorang warga Kota Bogor lainnya Beni Sitepu melaporkan adanya dugaan aparatur sipil negara yang tidak netral dalam pilkada serentak, didampingi tim bantuan hukum advokasi rakyat Kota Bogor.
"Seharusnya aparatur sipil negara bertindak netral dan independen saat Pilkada serentak dengan tidak menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon peserta kepala daerah," ungkapnya, Rabu (13/11/2024).
Pada kesempatan itu, Tim Hukum Advokasi Rakyat Kota Bogor, Rianto Simanjuntak SH, didampingi Herik FP Manik, SH, MH menyampaikan, pihaknya selain melaporkan dugaan oknum ASN yang tidak netral dan berpihak pada salah satu paslon pilkada, juga mengadukan adanya dugaan tindak pidana politik uang.
“Dugaan politik uang ini diduga dilakkukan paslon peserta pilkada nomor urut berbeda saat gelaran turnamen burung. Dan, kami minta pihak Bawaslu untuk menindaklanjuti,” tukas Rianto Simanjutak.
Dia menambahkan, netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
"Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tuntasnya.(Eko Okta)