Pansus Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kota Bogor Gelar RDP

353
RDP Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Aartreya.com - DPRD Kota Bogor kembali menggelar rapat dengan agenda pembahasan usulan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di ruang serbaguna pada Rabu (14/12/2022). Kali ini, pembahasan raperda inisiatif tersebut, menggelar dengar pendapat bersama para perwakilan masyarakat dari lintas organisasi.      

Anggota DPRD Kota Bogor Ence Setiawan memimpin rapat dengar pendapat (RDP), dihadiri beberapa anggota DPRD Kota Bogor yakni Siti Maesaroh, Murtadho, Sri Kusnaeni, Rizal Utami, Achmad Rifky Alaydrus, dan Azis Muslim.

Menyampaikan kata pengantar latarbelakang dan tujuan pembuatan raperda inisiatif Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ence Setiawan mengatakan, payung hukum tersebut merupakan gagasan PDI Perjuangan.

“Tujuan pembuatan raperda insiatif ini, untuk membumikan Pancasila di Kota Bogor. Perda Pancasila ini pertama kali hadir di Yogyakarta. Kita ingin masyarakat juga generasi muda mengemban nilai-nilai Pancasila untuk membentengi dari perilaku intoleransi. RDP ini digelar untuk menjaring masukan dari masyarakat,” kata Ence.

Pernyataan Ence juga dikuatkan anggota DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh.

“Benar. Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan gagasan dari Fraksi PDI Perjuangan. Payung hukum ini dipandang perlu, terutama di di era digital saat ini, pengaruh negatif sangat rentan terjadi melalui medsos,” ucap Maesaroh.

Sementara, Achmad Rifky Alaydrus menilai, raperda inisiatif tersebut dipandang perlu untuk menanamkan semangat cinta Tanah Air di publik Kota Bogor.

“Sebagai perbandingan, di Yogyakarta, setiap pukul 10.15 WIB dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Dan, hal itu menjadi kewajiban, di setiap ruang publik menyanyikan bersama lagu kebangsaan,” tutur Rifky.

Saat RDP, beberapa perwakilan masyarakat memberikan masukan untuk penyempurnaan raperda yang nantinya akan menjadi payung hukum daerah.

“Kami mengapresiasi gagasan raperda ini, karena diketahui rasa memiliki Pancasila sudah mulai meluntur. Hal itu diketahui, adanya fenomena tindak dugaan intoleransi. Padahal, negara ini bukan negara agama. Adanya Perda Pancasila setidaknya bisa menegaskan semangat toleransi,” kata salah seorang ibu yang tidak menyebutkan namanya, dan mengaku dari Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Menutup RDP, salah seorang warga Kota Bogor, Eko Octa juga memberikan masukan. Dia secara lugas mengkritisi, draft raperda tersebut perlu disempurnakan karena cenderung lebih menyerupai imbauan atau seruan dan tidak tertera sanksi pelanggaran. Padahal, UU No 12/2011 membolehkan adanya materi muatan sanksi pidana atau denda bagi pelanggarnya. Dia juga membandingkan dengan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memberlakukan sanksi.

“Perlu ada aturan yang memberolakukan sanksi di Raperda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kenapa payung hukum lain seperti Perda KTR ada sanksi, kok raperda Pancasila tidak? Padahal jelas, potensi pelanggaran terjadi, seperti misalnya membanggakan bendera asing, misalnya Palestina, dibanding Merah Putih, saat gelaran demo. Atau, panji-panji asing, dibanding kebanggaan dengan Pancasila atau Merah Putih,” tuntas Eko Octa. (Nesto)  

 

SHARE

KOMENTAR