Media Asing Soroti Bacawapres Gibran bin Jokowi, Dinilai Sarat Nepotisme dan Rusak Demokrasi

170
Ilustrasi

Aartreya – Pemilihan bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto disoroti media asing. Melansir cnbcindonesia.com, Reuters memuat artikel dengan judul "Indonesia presidential candidate Prabowo picks Jokowi's son as running mate". Disebut bagaimana Prabowo memilih Gibran di tengah "kemarahan" yang belum reda di dalam negeri karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menteri Pertahanan dan calon presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada Minggu mengumumkan putra sulung pemimpin petahana Joko Widodo sebagai pasangannya untuk pemilu tahun depan," tulis media itu memuat nama lengkap Presiden Jokowi, dikutip Senin (23/10/2023).

"Terpilihnya Gibran Rakabuming Raka, 36, bisa menjadi dorongan bagi kampanye Prabowo karena popularitas Jokowi yang sangat besar, bahkan di tengah kemarahan minggu ini atas keputusan pengadilan untuk mengubah persyaratan kelayakan yang akan menghalangi Gibran untuk mencalonkan diri," tambahnya.

Kesepakatan yang sudah dibuat Prabowo dengan partai pendukungnya juga dimuat. Komentar Jokowi bahwa ia tidak terlibat dalam kandidat presiden juga dipaparkan.

"Berbicara seusai pertemuan partainya dan mitra koalisinya, Prabowo mengatakan pada konferensi pers bahwa telah ada kesepakatan untuk mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," tulis media itu lagi.

Pendapat analis juga dimuat. Bagaimana, aliansi dengan Gibran disebut dapat mengalihkan sebagian basis dukungan Jokowi kepada Prabowo. Ini juga pada gilirannya bisa meningkatkan peluang Jokowi untuk menentukan warisannya sendiri dengan memastikan penyelesaian program-program ekonomi utama yang ia mulai.

"Orang dalam politik mengatakan pencalonan Gibran adalah cara bagi Jokowi, sebutan umum untuk presiden yang akan keluar dari jabatannya, untuk mempertahankan pengaruhnya dan mengatakan bahwa ia diam-diam mengumpulkan dukungan untuk Prabowo, yang ia kalahkan dua kali untuk memenangkan kursi kepresidenan pada tahun 2014 dan 2019," tambah media itu.

Sementara itu, hal sama juga dimuat Associated Press (AP) yang dikutip pula oleh ABC News. Keduanya memuat artikel dengan judul "Indonesia's leading presidential hopeful picks Widodo's son to run for VP in 2024 election".

"Calon presiden terkemuka di Indonesia menunjuk putra sulung Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil presiden pada pemilu tahun depan di negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara," muatnya juga menggunakan nama lengkap Jokowi.

"Pengumuman pada Minggu malam oleh Prabowo Subianto- mantan jenderal pasukan khusus yang saat ini menjabat sebagai menteri pertahanan- bahwa ia telah memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presidennya mengakhiri spekulasi yang berkembang selama berminggu-minggu di media Indonesia," tambahnya.

Dijelaskan juga sedikit profil Gibran. Bagaimana ia yang masih muda awalnya tidak memenuhi persyaratan usia untuk mencalonkan diri.

Namun putusan MK meloloskannya. Meski warga di bawah 40 tahun tak bisa mencalonkan sebagai Capres dan Cawapres namun ada pengecualian untuk kepala daerah, sebagaimana Gibran saat ini menjabat.

"Dia tidak memenuhi persyaratan usia untuk mencalonkan diri pada usia 40 tahun, namun MK yang dipimpin oleh saudara ipar Presiden- membuat pengecualian dalam keputusannya minggu lalu. Kini, mereka yang menjabat atau terpilih sebagai pemimpin daerah bisa mencalonkan diri pada usia yang lebih muda," muat keduanya.

"Keputusan kontroversial tersebut, yang membuka jalan bagi Gibran untuk mencalonkan diri dalam pemilu, telah banyak dikritik karena bersifat nepotis, dan para analis memperingatkan bahwa keputusan tersebut dapat merusak proses demokrasi," kata media itu lagi.

Disorot juga bagaimana Gibran masih tergabung dalam partainya PDI Perjuangan, tidak hadir dalam pengumuman kala mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ditunjuk sebagai calon presidennya. Ganjar sendiri telah memilih Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD.

"Gibran sebagai pasangannya dan berjanji untuk melanjutkan agenda Widodo adalah bagian dari upayanya untuk memenangkan simpati dan dukungan Widodo," muat media itu lagi.

"Laporan baru-baru ini ... menunjukkan bahwa Widodo sangat populer di negara kepulauan ini dengan tingkat kepercayaan publik lebih dari 70%," tambahnya lagi.

Sebelumnya, dinukil dari Liputan6.com, The Guardianpada 17 Oktober menurutkan artikeldengan judul 'Joko Widodo’s son can run for Indonesian vice-president after controversial court ruling. Pada paragraf pertamanya, The Guardian menuliskan bahwa MK membuat putusan kontroversial pengecualian dengan mengizinkan putra tertua Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu 2024.

"Dalam keputusan yang memicu kemarahan para pengkritik presiden, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kandidat yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada pemungutan suara tanggal 14 Februari dengan syarat mereka sebelumnya pernah memegang jabatan kepala daerah," tulis Guardian dikutip Sabtu (21/10/2023).

Sedangkan Reuters pada 16 Oktober 2023, menurunkan tulisan 'Indonesia court clears path for Jokowi’s son to run for vice presidency' atau Pengadilan Indonesia membuka jalan bagi putra Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Pengadilan Indonesia (MK) mengeluarkan keputusan mengenai kriteria kelayakan capres-cawapres yang akan membuka jalan bagi putra sulung Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada pemilu tahun depan," tulis Reuters dikutip Sabtu.

"Dalam keputusan yang memicu kemarahan para pengkritik presiden, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kandidat yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada pemungutan suara 14 Februari, dengan syarat mereka sebelumnya pernah memegang jabatan kepala daerah".

Media international lainnya, Aljazeera menurunkan artkel dengan judul 'Indonesian court rules on presidential candidate eligibility' atau Pengadilan Indonesia memutuskan kelayakan calon presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru, mengenai batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah, Senin (16/10/2023). Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

(Sumber : cnbcindonesia.com/liputan6.com)

SHARE

KOMENTAR