Walikota Bogor Gabung TKN Prabowo – Gibran, Waspadai Jika ASN Tak Netral dan Gunakan Fasilitas Negara!

243
TKN Prabowo - Gibran

TIM KAMPANYE NASIONAL (TKN) Indonesia Maju Prabowo-Gibran resmi diumumkan susunan lengkap Struktur TKN Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (6/11/2023).

Ada beberapa partai politik yang mengusung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partal Bulan Bintang (PBB), Partal Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hingga Partal Gelora. .

Selain itu, turut serta memberikan dukungan adalah relawan pendukung Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019 dan 2014. Dari susunan TKN Prabowo- Gibran diketahui, ada tiga anak mantan Presiden RI yang masuk. Mereka yakni : Agus Harimurti Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono merupakan anak mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Siti Hediati Haryadi Soeharto (Titiek Soeharto) merupakan putri dari eks Presiden Soeharto. Juga, Kaesang Pangarep yang menjabat ketua Umum PSI yang juga putra dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam susunan lengkap TKN Prabowo-Gibran juga ada beberapa kepala daerah yang juga kader parpol yang ikut serta. Diantaranya, Wali Kota Bogor Bima Arya hingga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Walikota Bogor Bima Arya ditempatkan di Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran. Sedangkan Ridwan Kamil ada di Dewan Penasihat. Total ada 272 orang masuk dalam struktur TKN Prabowo Subianto-Gibran, yang terdiri dari pengusaha, purnawirawan, kiai, kepala daerah hingga kader parpol pendukung koalisi Indonesia Maju (KIM).

Merujuk Wikipedia Indonesia, peran dewan pakar yang diemban Walikota Bima Arya di TKN Prabowo-Gibran, ialah seseorang yang banyak dianggap sebagai sumber terpercaya atas teknik maupun pengetahuan tertentu. Dewan Pakar dalam organisasi sosial bisa diartikan sebagai sebuah tim yang dibentuk untuk menganalisis, mengkaji serta merumuskan kebijakan-kebijakan strategis suatu organisasi bersama ketua dan pengurus inti lainnya baik diminta maupun tidak.

Kepala daerah, diketahui merupakan salah satu kekuatan untuk mendulang suara dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Dan, yang harus dipastikan hadirnya kepala daerah di tim pemenangan pilpres harus cuti, dan harus memastikan tidak menggunakan fasilitas negara, dan memastikan ASN-nya netral, sesuai ketentuan perundang-undangan. Adanya payung hukum, secara jelas sudah membatasi wewenang kepala daerah dalam tim kampanye.

Dalam Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu, disebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara. Ketiga, cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungam tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada Pasal 36 Ayat (1) menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilihan umum.

Pengaturan tentang cuti kampanye kepala daerah juga diatur dalam Pasal 38 PP Nomor 32 Tahun 2018. Dalam pasal tersebut dinyatakan cuti kampanye gubernur atau wakil gubernur diberikan oleh Mendagri. Sementara cuti kampanye bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil walikota diberikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Selanjut lebih teknis KPU mengatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

(Penulis : Aktivis 98, Eko Okta Ariyanto)

SHARE

KOMENTAR