DPRD Kota Bogor saat ini tengah membahas Raperda Usul Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sasaran yang ingin diwujudkan adalah agar nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan sehari-hari maupun kehidupan. Seluruh anggota DPRD Kota Bogor pun diketahui sudah menyetujui agar usul prakarsa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bisa dibahas lebih lanjut.
Adalah DPRD Yogyakarta yang pertama kali mengesahkan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin 14 Februari 2022. Perda tersebut disusun oleh DPRD DIY menjadi harapan bersama untuk menjadi salah satu cara yang dilakukan pemerintahan DIY dalam mengelorakan semangat membumikan kembali nilai-nilai Pancasila.
Semangat menjaga keberagaman dan kebhinekaan, merawat toleransi, solidaritas, tenggang rasa, gotong royong dalam usaha untuk mencapai kesejahteraan dengan tetap juga mengutamakan kearifan lokal dalam implementasinya, menjadi ‘roh’ yang mengiringi dibidaninya produk payung hukum Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor.
Beberapa poin penting terkait tujuan adanya perda ini antara lain adalah untuk menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Dan, terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
Terkini beberapa daerah pun sudah turut menyiapkan lahirnya raperda inisiatif Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Diantaranya Kabupaten Buleleng Bali, Magelang, Bondowoso, Purbalingga, Kota Tangerang hingga Pemprov Banten.
Perda tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan sangat penting, mengingat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap pancasila, toleransi, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Produk hukum yaitu perda nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah beserta perangkat daerah terkait, maka dari itu saat Raperda tersebut resmi menjadi Perda, harus bisa dijalankan sebaik mungkin.
Di era digital saat ini, kehadiran teknologi digital yang melahirkan media sosial bisa diberdayakan untuk penyebaran wawasan kebangsaan. Hal itu menjadi upaya membendung ancaman cyber war, penyalahgunaan narkoba, penggiringan pada perilaku intoleransi, terorisme, radikalisme, dan potensi terjadi praktek separatis, melalui medsos.
Dengan hadirnya payung hukum daerah perda, seperti Pancasila dan wawasan Kebangsaan, akan memperkuat langkah-langkah proaktif mencegah krisis sosial, dan krisis moral. Siapapun kita, warga Kota Bogor, harus menjadi garda terdepan menjaga generasi muda dari pelemahan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dari musuh-musuh anti Pancasila. Harus dicegah! Harus dilawan! Termasuk, membendung narasi-narasi negatif terutama yang mengancam persatuan kesatuan dan ideologi bangsa Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pengguna internet di Indonesia belakangan ini terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Mengutip yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif, saat Indonesia Digital Outlook 2022, di The Westin, Jakarta, Kamis (9/6/2022), kini kurang lebih 77 persen penduduk Indonesia sudah menggunakan internet.
Pertumbuhan ini sangat fantastis, sebelum pandemi angkanya hanya 175 juta. Sedangkan data terbaru APJII, tahun 2022 pengguna internet di Indonesia sudah mencapai sekitar 210 juta. Artinya ada penambahan sekitar 35 juta pengguna internet di Indonesia.
Kekinian, kemajuan teknologi informasi menghadirkan tantangan budaya digital. Jika kita berselancar di medsos, bisa ditemui, betapa wawasan kebangsaan terlihat mulai mengabur di kalangan generasi muda.
Tak hanya itu, beberapa unjuk rasa yang digelar dari beragam isu yang disoal dan peristiwa, tak jarang terlihat ada massa aksi yang seolah bangga membawa bendera atau panji Palestina. Bukan bendera Merah Putih. Bahkan, massa aksi yang membawa symbol-symbol lain yang tak mencirikan spirit Indonesia.
Hal itu tersirat kesan, kebanggaan sebagai anak bangsa yang memiliki Pancasila meluntur. Sehingga, tak berlebihan jika disimpulkan banyak orang melupakan nilai-nilai Pancasila. Kemungkinan karena adanya pergeseran nilai-nilai generasi sebelumnya dengan genrasi saat ini.
Melalui Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kelak, diharapkan nilai-nilai itu kembali dimasifkan semangat batinnya, termasuk saat berselancar di medsos, dengan memberikan contoh. Juga, melalui mata pelajaran muatan lokal wajib pada semua jenjang pendidikan di Kota Bogor sehingga setiap proses aktivitas pembelajaran harus mencerminkan penanaman sikap nasionalisme.
Sebagai penutup, menghadirkan Perda Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor adalah perlu. Dan, penting. Pancasila selalu relevan, tapi cara merelevankan merupakan tantangan kita. Salam spirit satu batin Pancasila.
(Penulis : Aktivis 98, Eko Octa)