Aartreya - Setelah melalui perjalanan waktu berbulan-bulan dimulai dari akhir 2022 lalu, akhirnya raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi peraturan daerah (perda) dan telah melalui pembahasan dan disepakati di Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (13/9/2023).
Payung hukum daerah tersebut merupakan gagasan dari Fraksi PDI Perjuagan DPRD Kota Bogor. Sebelumnya, Kota Surakarta yang pertama kali mempelopori Raperda Pancasila, disusul Yogyakarta, Lampung, Tangerang, Bekasi, dan kini Kota Bogor. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata didampingi Ketua Pansus Raperda Pancasila DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan
“Payung hukum daerah ini merupakan instruksi DPP PDI Perjuangan melalui fraksi di tiap daerah. Kota Bogor pun, serupa, digagaslah Raperda Pancasila yang hari ini tuntas melalui rapat paripudna DPRD Kota Bogor,” kata politisi yang juga Ketua PDI Perjuangan Kota Bogor di gedung dewan.
Kepada pewarta Aartreya, dia melanjutkan, era digital telah membawa Pancasila ke persimpangan jalan yang memperhadapkan dengan ideologi-ideologi asing. Dia memberi contoh, diantaranya yang beraliran kapitalisme, bahkan transnasionalisme.
“Mereka yang merongrong ideologi Pancasila ini, biasanya melakukan penetrasi ideologi lewat masyarakat desa dan dusun yang jauh dari pusat pemerintahan di ibu kota. Alasan itu yang melatarbelakangi dibidaninya raperda yang kini menjadi Perda Pancasila,” ucapnya.
Bertolak dari itu, adalah suatu hal yang mutlak menbumikan nilai-nilai Pancasila di kota hujan. Itu yang melatarbelakangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor membidani payung hukum daerah Raperda Inisiatif Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Dalam rangka tercapainya kedamaian dan kesejahteraan masyarakat. Dengan perkembangan kemajuan zaman yang pesat dan berpotensi mengikis nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat, merupakan suatu hal yang perlu menanamkan fondasi yang kuat jati diri bangsa melalui Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” lanjutnya.
Melalui payug hukum daerah ini, diharapkan semangat Pancasila dapat terus terpelihara dan ditingkatkan kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, dan budaya.
“Penerapan paying hukum daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan nantinya butuh sinergi dari berbagai pihak. Peraturan ini nantinya bisa berlaku tidak hanya di lingkungan pendidikan namun juga di kalangan masyarakat dan aparatur sipil negara,” imbuhnya.
Legislator senior PDI Perjuangan Kota Bogor ini juga menjelaskan dasar hukum penyusunan produk hukum daerah yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.
“Adapun proses penyusunan perda yakni penyiapan raperda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemda, terdiri penyusunan naskah akademik dan naskah raperda. Sebelumnya, raperda telah melalui tahap evaluasi Gubernur Jabar dan disepakati DPRD Kota Bogor sebelum diparipurnakan," tuntasnya. (Eko Okta Ariyanto)