Aartreya - Pilkada Kota Bogor semakin mendekati hari pencoblosan, yaitu pada Rabu 27 November 2024. Namun, sejumlah warga Kota Bogor belum juga menerima surat undangan memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, tinggal tersisa dua hari lagi.
Menurut peraturan KPU nomor 17 tahun 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Mengingat hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, maka KPPS seharusnya membagikan surat undangan pencoblosan Pilkada kepada pemilih paling lambat pada Minggu, 24 November 2024.
Nunu, warga Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan mengaku heran belum menerima sufrat undangan pemungutan suara. Sebab hingga saat ini, dirinya dan tetangganya belum juga menerima surat undangan memilih ke TPS. Ia juga belum menerima informasi tentang lokasi TPS terdekat dari kediamannya.
“Sampai sekarang belum ada. Saya juga tidak tahu, kemana harus bertanya, atau siapa petugas yang membagikan surat undangan,” kata Nunu kepada Aartreya, Minggu (24/11/2024).
Hal serupa juga dikeluhkan oleh Andika, warga Kelurahan Bondongan. Ia belum juga menerima surat undangan untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota Bogor serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, pada 27 November 2024 nanti. Sedangkan surat undangan menjadi dokumen utama yang harus dibawa ke TPS, sebelum melakukan pencoblosan.
“Sampai hari belum ada undangan pemberitahuan pencoblosan, ada apa ya? Apakah ini ada sesuatu? Atau, ada apa-apanya? Warga saja tidak tahu Dimana Lokasi TPS yang nanti mencoblos. Hal seperti kan bisa membuat orang malas ke TPS. Apa ini disengaja?,” ucapnya bertanya-tanya.
Ketua KPU Kota Bogor M. Habibi Zaenal A saat dikonfirmasi menyampaikan surat undangan memilih ke TPS sudah didistribusikan.
“Semoga hari ini, Senin (25/11/2024), sudah diterima di tangan warga. Adanya keterlambatan karena pendistribusiannya bertingkat dari KPU, PPK, PPS hingga KPPS. Secara aturan dibolehkan karena selambatnya surat undangan H-1 pelaksanaan pilkada,” tukas Ketua KPU Kota Bogor melalui sambungan telepon.
Sebagai informasi, pada Pilkada Kota Bogor 2024 ini total DPT terdapat 405.085 pemilih laki-laki dan 409.488 pemilih perempuan. Jika dibandingkan dengan pemilu terakhir, jumlah pemilih meningkat sebesar 15,68 persen.
Namun, terjadi pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS. dari pemilu sebelumnya, yang berjumlah 2.913 TPS, menjadi 1.530 TPS pada Pilkada ini. Pengurangan TPS tersebut disebabkan oleh penggabungan jumlah pemilih di TPS, karena jumlah surat suara yang lebih sedikit, dari lima surat suara menjadi dua. (Eko Okta)