Rapat bareng Forkompinda, Waket DPRD Minta DKPP Sosialisikan PMK agar Masyarakat Tak Resah

335
(Foto : Ist)

KOTA BOGOR- Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata menyampaikan, bahwa perbedaan waktu solat Idul Adha bukan persoalan yang perlu dilebih-lebihkan. Menurutnya, hal itu merupakan keragaman yang perlu dikawal dan dipastikan kemanannya dalam pelaksanaannya nanti.

 “Jadi terkait lokasi pelaksanannya juga perlu diinformasikan, sehingga warga bisa memilih lokasi dan waktu untuk melaksanakan solat Idul Adha,” kata Dadang saat rapat kordinasi jelang Idul Adha 1443 Hijriah, di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, pada Kamis (7/7/2022).

Pada rakor tersebut dipimpin langsung oleh PLH Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Bogor serta SKPD terkait, Dadang juga menyoroti sebaran informasi terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan-hewan qurban.

Dia berujar, terkait PMK ini perlu disosialisasikan dengan baik dan benar, agar masyarakat tidak resah dan tidak takut untuk membeli hewan qurban.

“Dampak negatif dari sebaran informasi yang tidak tepat, sangat berdampak kepada para pedagang atau peternak hewan qurban yang ada di Kota Bogor. Hal tersebut tergambarkan dengan berkurangnya jumlah hewan qurban di Kota Bogor,” lanjutnya.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bogor, pada 2021 jumlah hewan qurban di Kota Bogor mencapai 5000-an hewan dan pada tahun ini anjlok di angka 2800-an.

“Kehadiran saya disini juga untuk menyampaikan aspirasi para peternak yang mandiri. Mereka menyampaikan bahwa efek atau faktor informasi yang tidak tepat berakibat terhadap banyaknya pembatalan pemesanan. Jadi saya mengajak kepada warga untuk membeli hewan kurban dari peternak lokal,” ungkap Kang DID.

Dadang juga meminta kepada DKPP Kota Bogor dan mengajak warga Kota Bogor untuk mendorong daya jual para peternak hewan qurban mandiri atau lokal di Kota Bogor.

“Untuk DKPP, bisa mengurangi distribusi hewan dari luar dan mengutamakan pembelian hewan dari Kota Bogor,” tukasnya.

“Untuk warga, jangan takut untuk berkurban, karena selain sedikitnya kasus PMK di Kota Bogor, daging hewan yang terjangkit PMK pun masih bisa dikonsumsi dan sah untuk dijadikan hewan qurban dengan syarat yang sudah ditentukan oleh fatwa MUI,” tuntasnya. (Nesto) 

SHARE

KOMENTAR