Suport Ono dan Rayendra, Kader Banteng Kota Bogor ini Ogah Pilih Berkarakter Wagiman Tapi Dukung Cakada Wapera

131

Aartreya - Pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Barat dan Kota Bogor merupakan momentum 5 tahunan yang paling ditunggu-tunggu. Penggiat sosial yang juga Ketua Ranting Pasir Kuda, PDI Perjuangan Kota Bogor, Reka Listiana sampaikan apa yang jadi harapannya.

Sebagai kader partai besutan Megawati Soekarnoputri, ia sendiri menyampaikan fatsun pada instruksi partainya dan akan total memperjuangkan Ono Surono sebagai Bacagub Jabar dan Raendi Rayendra sebagai Bacawalkot Bogor. Seperti apa? Berikut disampaikan Reka Listiana saat diwawancarai disela penyembelihan hewan kurban Idul Adha di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Bogor, pada Senin (17/6/2024).

Saat ini, Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu topik besar di media-media regional maupun nasional. Obrolan terkait pilkada sudah merembes dalam tataran lapisan bawah, juga dirasa sangat intensif terjadi di tempat berkumpulnya warga, hingga para ibu rumah tangga.

Tak sedikit warga diam-diam sudah memberikan pilihan dan dukungannya pada figure tertentu, baik bacawalkot atau bacagub. Bahkan, di banyak tempat, banyak yang sudah menjadi bagian dari timses bacawalkot tertentu.  

Bicara Kota Bogor, buat saya, Raendi Rayendra adalah pilihan untuk bacawalkot. Muda, berlatarbelakang belakang akademik dengan titel berjejer, santun dalam komunikasi. Tentunya sosk ini juga menjadi dambaan para ibu rumah tangga, agar kelak anaknya diharapkan bisa menjadi  dokter, dan berpendidikan.     

Hal ini tentu menunjukkan bahwa tingkat antusiasme masyarakat dalam pengawalan proses Pilkada 2024 akan sangat tinggi. Muncul pertanyaan, apakah warga hanya menjadi bagian yang disasar dalam proses kampanye hingga rekapitulasi bahkan penetapan kepala daerah terpilih saja? Jawabannya, tentu tidak. Proses pilkada ini harus merupakan pintu awal yang paling menentukan perubahan-perubahan yang positif bagi daerah ke depannya.

Ke depannya, masayarakat perlu mengawal visi-misi calon kepala daerah terpilih yang akan dikonversi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) dengan jangka waktu 5 tahun yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam hal implementasi pun RPJPD masih harus disesuaikan dengan RPJMD.

Andai kelak pasca-pilkada, masyarakat tidak mengawal jalannya pemerintahan daerah maka kecil kemungkinan kebutuhan masyarakat di lapisan terbawah terjawab oleh produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tataran terbawah yakni kelurahan sebagai salah satu forum masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya seringkali hanya dihadiri oleh elite semata. Dampaknya, tidak maksimal menyerap seluruh aspirasi dari masyarakat.

Masih bicara cawalkot. Ke depan, kami tak berharap memiliki kepala daerah ber karakter seperti terdahulu atau yang kerap dikenali Wagiman (Walikota Gila Taman). Sebab, banyak tempat, publik berubah menjadi taman. Sarana lapangan sepakbola, kini sulit ditemui di Kota Bogor. Jika ada pun harus berbayar dan tak bisa dinikmati publik lintas kalangan. Contohnya seperti lapangan futsal di Kertamaya, atau GOR Padjajaran. Namun, yang kami harapkan adalah Walikota Peduli Rakyat. Atau, boleh dibilang Wapera. Dan, kami yakin karakter itu ada di Rayendra.      

Tak hanya itu, kepala daerah ke depan, diharapkan bisa memberadakan banyak sekolah negeri. Seperti SMP negeri, misalnya. Sehingga mampu menjawab persoalan zonasi setiap Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya. Setidaknya, setiap kelurahan satu SMP negeri. Bukan seperti kepala daerah sebelumnya yang berteriak-teriak dan ‘bermain drama’ saat sidak PPDB 2023 di SMPN 1 dan SMAN 1. Padahal, semestinya kepala daerah terdahulu berkewajiban membangun sekolah negeri. Bukannya, rajin  ‘berakting’ didepan kamera dengan tujuan publikasi.      

Sebagai ibu rumah tangga, saya berharap kepala daerah mendatang bisa mengotimalkan peran keterbukaan sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Denga demikian, pengawasan masyarakat terjadi pada alur penetapan APBD mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rancangan Perda APBD sampai Penetapan APBD oleh DPRD sehingga public merasa puas aspirasinya tercantum. (Eko Okta)

SHARE

KOMENTAR