Kursi DPR Jadi Incaran Banyak Politisi Lintas Parpol, Gaji dan Tunjangannya Sungguh Duileh Sekali, Mas Bro

389
Ilustrasi

Aartreya – Kursi DPR RI tentu sangat bergengsi. Pendapatan bulanannya pun terbilang ‘wow’. Tak heran, dari sejumlah parpol, menjadi anggota DPR masih jadi tujuan. Informasi yang dihimpun media online ini, beberapa politisi yang kini duduk menjabat menteri atau wakil menteri maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024.

Mereka yakni diantaranya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas akan nyaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I. Selain itu, ada nama Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Dari PKB, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan nyaleg di Dapil Jakarta II yang mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri. Juga, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.  Demikian Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akan ikut dalam Pemilu Serentak 2024 lewat Partai Hanura di Dapil Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo akan nyaleg lewat Partai Perindo. Ia bakal bertarung di Dapil Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo. Wakil Menteri Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Ferry Noor akan merumput di Dapil Jawa Barat V. Dia akan menjadi caleg Partai Bulan Bintang (PBB).

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memproses daftar calon anggota legislatif (caleg) DPR RI, DPRD dan DPD RI untuk Pemilu 2024. DPR merupakan bagian dari lembaga legislatif yang memiliki peran penting untuk membuat undang-undang, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang.

Secara spesifik, DPR RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tak heran, gaji anggota deqan cukup tinggi, sehingga banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPR.

Dilansir dari Kompas.com,besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 menjelaskan, besaran gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000, gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 dan gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Gaji anggota DPR untuk pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan. Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Asisten anggota Rp 2.250.000

Biaya perjalanan Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Fasilitas DPR

Fasilitas rumah jabatan Kalibata, Jakarta Selatan sebesar Rp.3.000.000 per tahun.  Fasilitas RJA Ulujami Jakarta barat sebesar Rp.5.000.000 per tahun  Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp30.900 per bulan. Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Dana Reses

Reses merupakan masa kunjungan anggota DPR ke daerah pemilihannya untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat. Mengutip yang pernah diwartakan Tempo.co pada Selasa (18/4/2023), reses dilaksanakan paling lama dalam lima hari kerja. Setelah melaksanakan masa reses, anggota DPR diharapkan membuat laporan tertulis yang berisi himpunan aspirasi masyarakat. Laporan tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat paripurna.

Para anggota DPR yang melakukan reses akan mendapatkan dana reses. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dana reses sebesar Rp 140 juta.

 (Sumber : Kompas.com/ Tempo/.co/ Eko Okta)

 

 

SHARE

KOMENTAR