JAKARTA - Tudingan pemerintah menjual vaksin Covid-19 yang kemudian digoreng oleh gerombolan pembenci Jokowi, dikritisi Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98. Melalui rilisnya, PPJNA menyebut tuduhan dagang vaksin Covid-19 tersebut, sama sekali tidak benar. Hal itu dilakukan untuk karena pertimbangan jumlah pasien meninggal yang begitu banyak.
“Langkah kebijakan program vaksinasi mandiri itu atas dasar usulan inisiasi dari pengusaha melalui KADIN untuk percepatan vaksinasi nasional guna mendorong pemulihan perekonomian,” keterangan siaran pers PPJNA 98, ditanda tangani ketua dan sekretarisnya, Anto Kusumayuda dan Abdul Salam Nur Ahmad, pada Senin (12/7/2021).
Dengan menghadapi ganasnya Covid 19, sambungnya, harus terjadi percepatan dalam program vaksinasi, salah satunya percepatan vaksinasi Covid 19 dengan program vaksin mandiri yang diinisiasi oleh KADIN, disampaikan dalam
PPJNA 98 juga mengutip Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang sudah menjelaskan bahwa pemerintah tak memperdagangkan vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi gotong royong. Bahkan pemerintah sama sekali tidak mengambil untung.
“Vaksin gotong royong merupakan inisiasi dari pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mempercepat vaksinasi guna mendorong pemulihan,” tandasnya.
Sementara pengadaan vaksinnya dilakukan oleh BUMN farmasi yakni PT Bio Farma (Persero). Saat ini vaksin gotong royong baru jenis Sinopharm, yang nantinya akan dibeli pengusaha untuk diberikan kepada karyawannya secara gratis.
Dalam situasi PPKM Darurat ini dalam kondisi perang melawan ganasnya Covid 19, lebih baik melakukan langkah nyata sekecil apapun.
“Peka peduli pada sesama di sekitar kita saling membantu bergotong royong, justru jangan sebaliknya mengganggu, menyebarkan hoax, fitnah dan membuly pemerintah ditengah Presiden Jokowi. Dan, Erick Tohir bersama jajaran pemerintahan lainnya berjibaku tanpa lelah perang menghadapi Covid 19,” ujarnya.
PPJNA 98 melalui rilisnya juga minta Kapolri didukung Panglima TNI dan jajarannya penegak hukum untuk tegas pada kelompok, atau siapapun yang masih mengganggu melakukan sabotase , sampai menyebarkan hoax pemerintah gagal dalam menangani Covid 19.
“Tindak tegas! Tangkap dan proses hukum sesuai hukum yang berlaku para gerombolan anti pemerintah yang kerap menebar fitnah,” tuntasnya. (Nesto)