Aksi Pinjol Ilegal Teror Masyarakat, Seknas Jokowi Kota Bogor Desak Polisi Tegas

602

BOGOR - Ketua DPD Seknas Jokowi Kota Bogor, Dede Yuningsih secara lugas menyerukan agar masyarakat berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, mengkonsumsi jasa pinjol sama artinya, membuat hidup bak neraka. Ia blak-blakan menyampaikan, aksi rentenir online ini sudah sangat banyak dikeluhkan masyarakat.

“Saya sendiri pernah jadi korban pinjol. Oleh penagihnya, saya diancam. Selanjutnya, foto, juga nomor telpon dan data pribadi saya diumbar oleh penagih pinjol. Padahal, saya merasa tidak pernah meminjam. Saat itu, saya dituduh sebagai penjamin seseorang. Tapi, dampaknya, saya terkena getahnya,” kata Dede kepada media online ini, Selasa (7/2021).

Dia menyampaikan, aksi pinjol menawarkan pinjaman, yang nantinya berbuntut penagihan, sudah layak disebut aksi teror. Ketua Seknas Jokowi Kota Bogor ini mendesak, pihak Kepolisian segera menertibkan pinjol ilegal.

“Modus yang dilakukan seringkali mereka menerapkan bunga pinjaman yang besar dan tidak sesuai dengan perjanjian awal, hingga sistem penagihan utang pinjol ilegal yang meresahkan. Momen Covid-19, saat daya masyarakat melemah, menjadi ladang subur pinjol ini melakukan aksinya. Tapi, jika perilaku teror ini dibiarkan, jelas akan meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Bareskrim Polri Tindak Pidana Ekonomi Khusus, sebut Dede, harus segera bertindak cepat menyikapi praktik pinjol online.

“Dari pengaduan masyarakat yang dihimpun Seknas Jokowi Kota Bogor, modus yang dilakukan pinjol ini menyampaikan iming-iming bunga ringan. Tapi pinjaman yang diberikan kepada korban pun tak utuh. Dan, bunganya mencekik pengguna jasa yang buntutnya menjadi korban teror,” ucapnya.

Masih menurut Dede, guna menertibkan pinjol ilegal, perlu solusi payung hukum yang lebih kuat berupa Undang-Undang Fintech.

“Setahu saya, saat ini fintech lending ilegal ini masih bukan merupakan tindak pidana, karena tidak ada UU yang menyatakan secara formal sebagai tindak pidana. Tapi, nyatanya, banyak masyarakat resah dan jadi korban. Kjarena itu, perlu ada payung hukum dan ketegasan sanksi. Jadi, perlu kita benahi infrastruktur Undang-Undangnya agar perilaku aksi pinjol ilegal ini tak jadi teror untuk masyarakat,” tuntasnya. (Nesto)  

 

SHARE

KOMENTAR