PDI Perjuangan Jabar Laporkan RK Atas Dugaan Langgar Netralitas ASN Tasikmalaya

103
Ridwan Kamil (Ilustrasi, foto detik.com)

Aartreya - DPD PDI Perjuangan Jawa Barat laporkan Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran netralitas, dengan melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil ke Kantor Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu), pada Selasa (16/1/2024). Laporan tersebut disampaikan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar.  

Menurut BBHAR PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana, dalam rekaman video berdurasi 88 detik yang diketahuinya, Ridwan Kamil tampak menggunakan atribut khas pasangan calon dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, Ridwan Kamil terlihat bernyanyi dan berjoget di atas panggung dan ditonton oleh puluhan peserta. Dia juga turut memberikan sejumlah uang kepada salah satu masyarakat yang berjoget di atas panggung.

Pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa setempat.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," beber Naga.

Mengutip pikiranrakyat.com dari Antara, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, laporan dugaan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu dan apabila ada indikasi pelanggaran, maka Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kami belum tahu, belum dilakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kami tidak bisa men-judge karena kami butuh info lebih detail, termasuk dari daerah. Nanti (Ridwan Kamil) bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil pleno rekan-rekan yang menangani (Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)," ujar Nuryamah, Rabu (17/1/2024).

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri menyampaikan, pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai adanya laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran masa tahapan kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya.

Sejauh ini, menurutnya, Bawaslu Jabar baru mengetahui setelah menerima kiriman berita. Pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran lebih dalam terlebih dahulu mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 itu.

"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasik itu, sesuai info dari Ketua (Bawaslu) Kabupaten Tasik enggak ada (laporan). Tapi kami dan Kabupaten Tasik akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," ucap Syaiful. (Sumber :pikiran-rakyat.com/Antara/Eko Okta Ariyanto)

SHARE

KOMENTAR