Ribuan Ikan Sungai Cikaniki Mati Mendadak, Adian Minta Negara Usut dan Tindak Tegas Pelaku

480
Adian Napitupulu

JAKARTA – Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor, Adian Yusak Napitupulu angkat bicara soal tercemarnya Sungai Cikaniki di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu meminta negara bertindak tegas mengusut dan menjatuhkan sanksi kepada para pelaku pencemaran di Sungai Cikaniki, Bogor.

Instansi negara yang dimaksud yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian, kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Kementerian Kesehatan serta KPK dan Kejaksaan Agung jika ditemukan ada indikasi korupsi. Baca Juga: Sungai Cikaniki dan Citongtut Tercemar, Ribuan Ikan Mati, Ade Yasin Geram

"Sudah waktunya negara bersikap berani, tegas dan adil untuk melindungi rakyat, dalam hal ini melindungi masyarakat di sekitar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam," ujar Adian dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Ia pun mengutip pemberitaan sejumlah media sebelumnya yang mewartakan pencemaran sungai tersebut yang berdampak pada ribuan ikan di aliran Sungai Cikaniki mati mendadak.

"Tanggal 2 Febuari, media massa memberitakan tentang ribuan bangkai ikan yang mengambang di Sungai Cikaniki. Matinya ribuan ikan tersebut membuat panik dan takut masyarakat sekitar Sungai Cikaniki yang kerap menggunakan air sungai dalam beragam aktivitas sehari-hari," ujar Adian dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Aktivis’98 Forkot tersebut mengutip media massa, aparat penegak hukum justru menduga ada orang yang menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan.

"Beragam spekulasi ini hanya bisa dihentikan ketika keluar hasil laboratorium yang memeriksa kandungan kimia apa yang mencemari Sungai Cikaniki," ucap Adian.

Penuturannya, hasil penelitian laboratorium membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari Sungai Cikaniki adalah Sianida. Yakni bahan kimia yang sangat berbahaya.

"Hasil laboratorium menunjukan bahwa konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm. Sementara Penelitian laboratorium air sungai tersebut di bagian hulu sebesar 3,975 ppm, di bagian tengah 10,6 ppm sementar di hilir 6,625 ppm," tutur Adian.

Selain itu, kata Adian, angka-angka dari hasil laboratorium tersebut menunjukkan bahwa pencemaran sianida di air Sungai Cikaniki jauh melebihi ambang batas air Higiene Sanitasi sesuai Permenkes 32 tahun 2017 yaitu 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm. Juga jauh diatas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana di atur dalam Permenkes 492 tahun 2010 yaitu sebesar 0,07 ppm.

Brdasarkan hasil laboratorium, sambungnya, terbukti bahwa pencemaran air berada di kisaran 88 kali lipat hingga sekitar 1.800 kali lipat lebih tinggi dari standar aman untuk air minum sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan.

"Sementara jika air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maka ambang batasnya 6 kali lipat hingga 126 kali lipat lebih tinggi dari ambang batas yang diatur dalam PP 82 tahun 2001," lanjutnya.

Pencemaran air sungai Cikaniki dengan kadar sianida yang jauh di atas ambang batas toleransi tersebut, menurutnya sangat membahayakan. Karena, sianida yang masuk ke tubuh manusia dapat mengakibatkan keracunan yang bisa berdampak mulai dari sakit kepala hingga kesulitan bernapas, gagal jantung, koma bahkan kematian.

"Pertanyaan berikutnya adalah dari mana asal sianida yang mencemari Sungai Cikaniki? Sianida merupakan komponen kimiawi penting dalam pengolahan emas. Dengan demikian maka bisa diduga dengan kuat bahwa pencemaran Sianida di Cikaniki berasal dari pengolahan emas di Pongkor," kata Adian.

"Apakah pencemaran tersebut dilakukan oleh Antam atau ada pihak lain? Untuk memastikan hal tersebut tentu negara perlu secara serius melakukan penyidikan mendalam," tuntasnya. (Nesto)

SHARE

KOMENTAR