Aartreya – Kelompok pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Presidium Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (GEMPPAR) berunjuk rasa di Kantor ATR/BPN Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani, pada Senin (13/3/2023).
Para pendemo menuding, ada dugaan proses pengalihan aset negara yang berada di jalan dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor salahi aturan dan membuka ruang mafia tanah gentayangan.
Koordinator aksi, Fachri mengatakan, bahwa yang berada di jalan dr. Semeru merupakan aset negara milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang di HPL kan ke Pemerintah Kota Bogor yang kemudian di HPL kan kepada pihak ketiga yaitu PT. Triyosa.
“Dari BPN Kota Bogor kita sudah beraudiensi dua minggu lalu mempertanyakan, bahwasanya HPL ini di jadikan HGB dan diperjualbelikan,” kata Fachri.
Berdasarkan data yang ia dapat, di tahun 2020, di HGB kan ke nama pihak lain. Sedangkan, menurutnya, sudah jelas, di HGB 734 itu tidak ada perluasan atau pengembalian, karena alasan dipindah alihkan perorangan.
“Sebenarnya sudah jelas, dari Brajamusti ini tidak ada itikad. Bahwasanya BPN Kota Bogor, Sekda, BPKAD mengatakan bahwa itu adalah HPL Pemkot Bogor,” jelasnya.
Menurutnya, pihak Brajamusti yang menempati lahan tersebut tidak serius untuk menyelesaikan perkara hari ini. Dan jika pihak Brajamusti mengklaim mempunyai hak. namun menurutnya masih kepemilikan Pemkot Bogor.
“Jika dia (Brajamusti) beralasan punya hak, namun di lapangan itu hak Pemkot Bogor. Jadi hari ini sudah jelas, bahwasannya dari 1991 tanah yang sekarang dipakai Brajamusti adalah HPLPemkot Bogor dan datanya ada di BPKAD,”tuturnya.
Sementara itu, menjawab tuntutan pengunjuk rasa tidak memperpanjang HGB, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor, Rahmat mengatakan, untuk tidak memperpanjang HGB bukanlah kewenangannya.
“Tentunya ada SOP (standar operasional prosedur)- nya. Kalau ada perpanjangan itu ada prosedurnya dan mempunyai hak atas tanah itu. Karena masih melekat HGB nya. Namanya negara hukum tentu ada caranya, bisa dilaporkan kalau itu aset ke negara. Tentu badan hukum sebelum nya mendapatkan hak itu berdasarkan SK Menteri dulu tahun 90an sudah ada,”jelasnya.
Jadi, sambung Kepala BPN Kota Bogor, pihak yang memperoleh dan memegang HGB disebutnya pasti telah menempuh prosedur untuk mendapatkannya.
“Mereka tidak serta-merta dapat HGB. Nah ini yang menjadi permasalahan. Mereka (peserta aksi-red) menuntut supaya tidak di perpanjang,” ucapnya.
“Saya akan melihat kebelakang, dulu mendapatkan HGB dari HPL itu apa, di atas HPL itu apa. Ada HPL yang bisa di miliki dan ada juga masih melekat. karena jaman dulu itu gak mungkin terbit jika kalau ada dasarnya. Itu SK menteri pusat, karena kewenangan Jakarta,” tuntasnya. (Nesto)