Aartreya – Hari ini, Rabu (14/2/2024), pemilu digelar. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menyediakan formulir yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna berlangsungnya pemilu 2024.
Berikut beberapa model formulir KPU di TPS pada pemilu 2024, dilansir dari detik.com:
· Model C-KPU yang memuat terkait berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
· Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS dalam Pemilu.
· Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat di TPS dalam Pemilu.
· Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di TPS dalam Pemilu.
· Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.
· Model C2-KPU: Catatan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
· Model C3-KPU: Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS dalam Pemilu.
· Model C4-KPU: Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
· Model C5-KPU: Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
· Model C6-KPU: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
· Model C6-KPU PSU: Surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
· Model C7 DPT-KPU: Daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.
· Model C7 DPTb-KPU: Daftar hadir pemilih tambahan.
· Model C7 DPK-KPU: Daftar hadir pemilih khusus.
Selain formulir yang disiapkan dalam proses pemilu 2024, terdapat beberapa perlengakapan untuk menunjang jalannya pemungutan suara. Melansir dari Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, pada tahun ini akan dilakukan pemilihan umun untuk 5 kategori diantaranya ialah:
· Presiden dan Wakil Presiden
· Anggota DPR
· Anggota DPD
· Anggota DPRD Provinsi
· Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Adapun beberapa perlengkapan yang disiapkan selain formulir yaitu:
Kotak suara, yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.
Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.
Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
a. sampul kertas berisi surat suara;
b. sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
c. sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
d. lubang kotak suara; dan
e. lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
a. paku untuk mencoblos;
b. bantalan atau alas coblos; dan
c. meja.
TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat. (3. Eko Okta Ariyanto)